Seorang remaja berusia 17 tahun warga Jalan Prof. M Yamin Tembilahan, Riau ditangkap polisi pada Kamis (19/4/2018). Remaja bernisial Y alias A ditangkap karena telah menghamili anak di bawah umur. Dia ditangkap di rumah saudaranya, kejadian itu terungkap saat tersangka Y, mengaku kepada kakak ipar korban yang berinisial MI.
Agen Sakong
Kepada abang ipar korban, dia mengatakan telah menghamili pacarnya yang disebut Bunga (14).MI lantas memberi tahu RH, abang korban tentang kejadian itu. Pihak keluarga yang mencoba jalan damai buntu. Diketahui ternyata Y sudah memiliki istri.
Sebelumnya Y telah mengamili perempuan lain yang kemudian dinikahinya pada Maret 2018. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Kasat Reskrim melalui Unit Opsnalnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Saat tahu dilaporkan ke polisi, tersangka tak pernah pulang ke rumah hingga akhirnya ditangkap di rumah saudaranya. Korban dilaporkan hamil sejak Desember 2017. Tersangka telah berjanji menikahi korban, tetapi justru menikah dengan perempuan lain.
"Pelaku dilaporkan oleh abang kandung korban yang berinisal RH. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU no. 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun minimal 5 tahun.
0 Response to "Menang Banyak, Remaja 17 Tahun Hamili 2 Gadis di Riau, Dua-duanya Dinikahi "
Post a Comment