Unik! Ada Pajak 'Dosa' di Qatar

Unik! Ada Pajak 'Dosa' di Qatar

Setelah pajak "kentut" yang diberlakukan di Denmark, kini ada pajak "dosa" yang diberlakukan di negara Qatar. Kedua pajak tersebut memang membuat orang-orang yang mendengarnya akan tertawa atau merasa aneh. Namun, keduanya merupakan pajak yang cukup mencekik bagi pihak yang dikenai pajak.

Agen Sakong

Seperti di Qatar, pajak "dosa" yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan bagi perusahaan minuman alkohol atau produk-produk yang dianggap dapat merusak kesehatan. Tak tanggung-tanggung negara yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 ini menetapkan pajak sebesar 100% bagi minuman alkohol per 1 Januari 2019.

Bandar Sakong

Adapun perusahaan yang terkena pajak yang terbilang besar tersebut adalah Qatar Distribution Company. Perusahaan ini satu-satunya tempat atau penyedia untuk minuman keras. Pihak perusahaan akhirnya harus mengganti daftar harga dari produk-produk mereka seperti anggur, bir, dan minuman beralkohol lainnya. Harga yang ditetapkan kini adalah 2 kali lipat dari harga awal sebelum terdampak pajak 100%.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Unik! Ada Pajak 'Dosa' di Qatar"

Post a Comment