Bagi para orang yang sudah terbiasa merokok sambil mengemudi dan juga mendengarkan musik keras keras kini sudah harus berubah dan di kurangi hal tersebut.
Agen Sakong
Sebab kini sudah ada pasal dan hukuman bagi orang-prang yang sedang berkendara sambil merokok dalam perjalanan. Polda metro jaya telah mengeluarkan larangan dan tak akan segan segan untuk menindak lanjuti pengemudi yang melanggar.Menurut Direktor lalu lintas (Dirlantas) polda metro jaya, sanksi yang akan di berikan kepada pengemudi. Sanksi yang akan di berikan kepada pengemudi adalah dikenakan biaya sebanyak Rp.750ribu atau kerungan maksimal 3 bulan.
0 Response to "Peraturan Baru, Bagi Yang Merokok Sambil Dengar Musik Akan Dikenakan Sanksi."
Post a Comment