Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan operasi penangkapan dan penyitaan kasus Narkoba, di Sumut sejak tanggal 16-21 September 2018, dengan hasil tertangkapnya 8 orang pelaku tindak pidana narkoba diantaranya satu oknum sipir dan narapidana.
Agen Sakong
Berawal adanya informasi yang diterima petugas BNN, tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) di Lapas Lubuk Pakam, Tanjung Morawa Sunggal Medan, Tanjung Balai, Sumut.Bandar Sakong
Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Sabu kl 36,5 kg, Ekstasi kl 3000 butir, Non narktik uang tunai Rp 681.635.500 (hasil penjualan narkoba), Kartu Atm, BukuTabungan, Alat Komunikasi, Timbangan Digital, Pasport, Kendaraan Roda 4 dan Roda 2.Barang bukti dan 8 tersangka dibawa ke kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur.
0 Response to "Bandar Narkoba Berstatus Sipir di Lapas Lubuk Pakam Berhasil Diciduk Porles Lubuk Pakam"
Post a Comment