Ketahuan Buang Bayi Baru Lahir, Wanita Ini di Hukuman 7 Tahun Penjara

Ketahuan Buang Bayi Baru Lahir, Wanita Ini di Hukuman 7 Tahun Penjara

Jasad bayi terbungkus karung dan dibuang di parit di Jalan Bersama, Gang Nusa Indah, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (22/10/2019). Pelaku telah diidentifikasi oleh Polisi dan diketahui sebanyak dua orang.

Agen Poker Marwani Sari alias Gadis (19), menjadi pelaku pembuang bayi. Bayi tersebut adalah hasil hubungan suami istri dengan Dahri, pacarnya. Dahri lari ke kampung halaman setelah mengetahui Gadis mengandung anaknya sejak April 2019.

Dikonfirmasi oleh wartawan Kompas pada Selasa (29/10/2019), Kapolres Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo mengatakan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menemukan jasad bayi. Gadis mengaku bayi tersebut lahir pada Sabtu (19/10/2019).

Saat itu Gadis merasakan sakit perut, lalu masuk ke kamar mandi dan melahirkannya. Ia memotong ari-ari anaknya dengan menggunakan pisau. Setelah melihat bayinya sudah tidak bernyawa, Jasad bayi dibungkus kain sarung lalu dimasukkan plastik biru dan dibalut lagi menggunakan baju warma merah muda.

Agen Domino Dua hari setelahnya jasad bayi dipindah ke samping rumah.Atas perbuatannya tersebut, Gadis dituduh menghilangkan nyawa dengan sengaja dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Semntara itu, Dahri dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahuan Buang Bayi Baru Lahir, Wanita Ini di Hukuman 7 Tahun Penjara"

Post a Comment