Terbukti cabuli anak kandungnya AR (11) secara berulang ulang, Efan Yuza alias Epan (55) warga Kabupaten Rohil - Riau, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil dengan hukuman 45 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar. Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Agen Poker
Sehingga ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH memvonis terdakwa dengan pasal 76D Jo pasal 81 RI No.17 Tahun 2016 perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Dafit Riadi SH menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.Menanggapi atas tuntutan jaksa penuntut umum (jpu), kuasa hukum terdakwa Fandi Satria SH melakukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis, memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan ringannya.
Informasi yang dirangkum sebelumnya, asik bejat terdakwa pertama sekali dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban AR masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai AR menginjak bangku kelas 1 SMU. Biadabnya lagi, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus AR mengalami pendarahan akibat ulah ayah kandungnya.
Agen Domino
Setiap melakukan perbuatan biadab terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Kalau sempat menceritakan hal tersebut kepada ibu dan orang lain.Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena AR sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. AR memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT.
0 Response to "Setubuhi Anak Dari Usia 11 Tahun Hingga SMA, Bapak Ini Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara"
Post a Comment