Lima Polisi Divonis 6 Bulan Penjara Gara Peras Pengguna Sabu

Lima Polisi Divonis 6 Bulan Penjara Gara Peras Pengguna Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman ringan kepada lima oknum polisi masing-masing 6 bulan kurungan penjara. Para terdakwa itu terbukti salah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba.

Agen Domino

"Mengadili dan memeriksa perkara ini. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada 4 terdakwa masing-masing 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Fahren di PN Medan, Selasa, 10 Desember 2019.kelima terdakwa itu adalah, Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri, dan Arifin Lumbangaol. Mereka oknum polisi bertugas di Polsek Medan Area.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan perbuatan kelima terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada seorang warga sipil bernama Deni Pane, yang juga didakwa dalam kasus yang sama.

Agen Poker

Putusan terhadap kelima personil Polri ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Arta Rohani Sihombing. Sementara, untuk putusan terhadap terdakwa Deni Pane lebih tinggi sebulan dari tuntutan. Menyikapi putusan ini baik terdakwa mau JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lima Polisi Divonis 6 Bulan Penjara Gara Peras Pengguna Sabu"

Post a Comment