Anti Mainstream Mengendarai Motor Hanya Menggunakan Kaki

Anti Mainstream Mengendarai Motor Hanya Menggunakan Kaki

Pemotor santuy yang viral karena nyetir motor pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya mendapat surat tilang dari polisi. Pemotor itu juga diminta oleh polisi untuk membuat surat pernyataan.

Agen Domino

Kami juga menyampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.

Pemotor bernama Fisnan Moreson meneken surat pernyataan itu dengan materai pada tanggal 24 Januari 2020.  Pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 UU No 22/2009. Bahwa setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain," tutur Mega.

Tak hanya itu, Fisnan juga dikenakan pasal tentang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa. Mega mengungkap ancaman hukuman yang menanti Fisnan.

Agen Poker

"Kemudian pada pasal 311, bahwa setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," urainya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anti Mainstream Mengendarai Motor Hanya Menggunakan Kaki"

Post a Comment