Parah, Pria Beristri Terciduk Mesum Bersama Mahasiswi Dalam Mobil.

Parah, Pria Beristri Terciduk Mesum Bersama Mahasiswi Dalam Mobil.

Sebelumnya pasangan mesum antara RA (24) yang merupakan pria beristri dan MA (21) seorang mahasiswi. Mereka ketahuan melakukan tindak asusila di dalan sebuh mobil yang tengah di parkir. Polres Gowa pun mengamankan mereka karena telah melanggar pasal mengenai merusak kesopanan di muka umum.

Agen Sakong

Menurut Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan ini. "Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya.

Isi pasal 281 KUHP itu sendiri berisi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 4.500

Bandar Sakong

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Parah, Pria Beristri Terciduk Mesum Bersama Mahasiswi Dalam Mobil."

Post a Comment