Rekaman kamera pengintai atau CCTV, yang menunjukkan adegan remaja yang sedang bermesraan di taman Alun-alun Kota Bojonegoro itu viral di berbagai media sosial seperti facebook. Fatalnya, video itu disebar tanpa diblur atau diburamkan.
Agen Poker
Dalam rekaman video itu nampak muda-mudi duduk dikursi sedang berpelukan. Tak hanya itu, rekaman vidio CCTV itu menunjukan adegan yang tidak pantas. Rekaman video itu terjadi pada Minggu (10/2/2019) sekira pukul 22.41 Wib.Terlihat dalam video itu, pihak perempuan berpakaian lengan panjang, mengenakan jilbab dan memakai celana panjang sembari memainkan handphone. Sedangkan pihak laki-laki memakai kaus hitam dan bercelana pendek.
Jika video itu hendak dishare di media sosial. Maka, seharusnya video tersebut diburamkan. Namun sebaliknya, jika tidak diburamkan atau diblur, maka hati-hati terancam UU ITE. Sebab indikasi menyebar konten pornoaksi. Masih kita analisa," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy, Selasa (12/2/2019).
0 Response to "Nyebar Video Mesum Tampa Di Blur Akan Dikenakan Sanksi UU ITE ?"
Post a Comment